KUALASIMPANG - Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH mengajak para dai kecamatan dan perbatasan yang ada di Aceh Tamiang untuk mencegah dan mengantisipasi berkembangnya paham radikal serta bahaya terorisme di tengah-tengah masyarakat. Imbauan ini disampaikan saat berkoordinasi antara Polres, Pemkab Tamiang, dan para dai di Setdakab setempat, Kamis (17/5).
Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn pada kesempatan tersebut mengatakan, koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penyampaian pesan kepada warga, karena dai kecamatan dan dai perbatasan merupakan perpanjangan tangan pemerintah kepada masyarakat dalam menggelorakan syiar Islam.
“Dengan melibatkan para dai dalam pencegahan paham radikal dan antisipasi bahaya teroris di Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan mampu menangkal isu terorisme dan radikalisme di tengah warga dan menjadi pilar dalam membentengi masyarakat terhadap upaya terorisme yang akan masuk di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, MH menyampaikan perkembangan situasi dan dinamika Kamtibmas terkait gangguan keamanan yang berkembang saat ini dengan maraknya aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia yang telah menelan banyak korban jiwa, baik dari aparat maupun warga yang tidak berdosa. “Ini harus menjadi perhatian utama dari kita semua dalam rangka mencegah dan menangkal paham radikalisme di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga meminta peran aktif seluruh dai kecamatan dan dai perbatasan untuk membantu aparatur Pemkab dan Polri menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada warga saat menjadi khatib shalat Jumat, kultum shalat Tarawih di setiap masjid kecamatan, desa, dan kampung di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Dikatakan, dengan memberikan pencerahan, warga tidak mudah percaya isu-isu atau ajakan dari seseorang ataupun kelompok radikal yang ingin mencuci pemikiran dan pemahaman tentang jihad dan ajakan untuk melakukan aksi teror.
Kapolres Aceh Tamiang melalui dai kecamatan dan dai perbatasan berharap, apabila warga menemukan dan menerima info tentang keberadaan ataupun orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana, segera memberitahukan ke pos polisi, polsek, polres, dan bahkan bisa menelepon Kapolres langsung.(md)
(Sumber: Serambinews.com - 19 Mei 2018)
.